Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
87/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | SUDARSONO HARI P, S.H. | ANTO SUWANTO Als GEWOL Bin Alm SUMARTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 87/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Okt. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B - 3137/M.3.17/Ft.1/10/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan Terdakwa ANTO SUWANTO Alias GEWOL Bin Alm. SUMARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasĀ Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. SUBSIDAIR : Perbuatan Terdakwa ANTO SUWANTO Als GEWOL Bin Alm. SUMARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |