Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
175/Pdt.P/2019/PN Smg SITI SULAEKAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 175/Pdt.P/2019/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Memberi ijin kepada pemohon untuk membetulkan nama pemohon pada paspor milik pemohon, yang semula tertulis dan terbaca : SOLAECHAH ABRORI, tanggal lahir 31 Desember 1956 dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca : SITI SULAEKAH, tanggal lahir 31 Desember 1956 ;
  3. Memberi ijin kepada Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah Kantor Imigrasi Kelas 1 Semarang, Jalan Siliwangi Nomor 512 Semarang, setelah kepadanya diberikan salinan sah dan penetapan ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk membetulkan atau memberi catatan pinggir pada tempat yang telah disediakan untuk itu terhadap nama pemohon yang tercantum dalam Paspor yang bersangkutan ;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak