Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2016/PN Smg 1.KAMILASARI HADI SOEBROTO
2.LENNY RATNA PURWAINGSIH HADISOEBROTO
3.BUDI SOEBROTO
BAMBANG SOEBROTO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2016/PN Smg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ferry Sataryanto,SH dan Rekan.KAMILASARI HADI SOEBROTO
2Ferry Sataryanto,SH dan Rekan.LENNY RATNA PURWAINGSIH HADISOEBROTO
3Ferry Sataryanto,SH dan Rekan.BUDI SOEBROTO
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tn. Hadi Subroto sebagai pemakai pertama merek “KERBAU JAYA” dan karena itu hanya Para ahli waris yang disetujui ahli waris lainnya yang berhak /dapat melakukan data ulang/perpanjangan merek “KERBAU JAYA”
  3. Menyatakan menurut hukum etiket Merek “KERBAU JAYA” milik Tergugat yang terdaftar dengan nomor pendaftaran : IDM000381996 tanggal 6 juni 2011, kelas barang /jasa:34 mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek “KERBAU JAYA” milik Tn. Hadi Subroto yang telah terdaftar dalam daftar umum merek nomor : 463540 tanggal pendaftaran : 23 Januari 2001, untuk kelas barang/jasa :34
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa pendaftaran Merek “KERBAU JAYA” yang diajukan oleh Tergugat dan terdaftar dengan nomor pendaftaran :IDM000381996 tanggal 6 Juni 2011, kelas barang:34, adalah tidak SAH
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 4, pasal 5, pasal 6 undang-undang N0.15 Tahun 2001 tentang merek
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 61 ayat 2(a) Undang-undang  No.15 Tahun 2001 tentang merek, karena tidak mempergunakan merek : KERBAU JAYA untuk usaha dagang sejak tanggal pendaftaran (6 Juni 2011) sampai dengan gugatan ini diajukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang
  7. Membatalkan dan menghapus pendaftaran merek “KERBAU JAYA” milik Tergugat yang terdaftar dengan nomor pendaftaran : IDM000381996 tanggal 6 Juni 2011, kelas barang/ jasa:34, dari daftar umum Merek  Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual(HKI) , Kementerian Hukum dan HAM RI dengan segala akibat hukumnya
  8. Menyatakan menurut hukum Pendaftaran Merek “KERBAU JAYA” telah diajukan oleh Para Penggugat (ahli waris Tn. Hadi Subroto) di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kementerian Hukum dan HAM RI, pada tanggal 02/11/2015 dengan Nomor Pendaftaran : D002015048687,kelas barang /jasa:34 adalah SAH
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat melanggar dan tidak mentaati isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  10. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan
  11. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara

 

Atau :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak