Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. 1.SUTRIYONO
2.ANGGRA NUR WIBIANTO
3.CV. PASTI LANCAR
4.Tarwi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SUTRIYONO
2ANGGRA NUR WIBIANTO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1LUTFI ULINNUHA, S.H., M.H. dan RekanSUTRIYONO
2LUTFI ULINNUHA, S.H., M.H. dan RekanANGGRA NUR WIBIANTO
Pihak
NoNama
1CV. PASTI LANCAR
2Tarwi
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
 
2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PARA TERMOHON PKPU (TARWI dan CV PASTI LANCAR) untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dibacakan putusan ini dengan segala akibat hukumnya;
3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PARA TERMOHON PKPU (TARWI dan CV. PASTI LANCAR);
 
4. Menunjuk dan Mengangkat :
a. RAZIB SATRIA PAMUNGKAS, S.H., Kurator dan Pengurus yang Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-441-AH.04.05-2022, tanggal 14 September 2022  yang beralamat dan berkantor di LAW OFFICE RH & ASSOCIATES, JL. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10640;
b. WASYIM AHMAD ARGADIRAKSA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-6 AH.04.05-2025, yang beralamat dan berkantor Law Firm DA & Co Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo No.78, Mangkubumen, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57139
Untuk bertindak selaku Pengurus dalam proses PKPU aquo dan sebagai Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PAILIT.
 
5. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir.
 
6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil PARA PEMOHON PKPU, PARA TERMOHON PKPU dan Para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat.
 
7. Membebankan seluruh Biaya Perkara kepada PARA TERMOHON PKPU (TARWI dan CV. PASTI LANCAR);
 
Atau apabila Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang cq. Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak