Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
319/Pdt.G/2024/PN Smg 1.Sarwunto
2.Sri Suminar Pindo Baskoro
1.Bintari Saptanti
2.BPR Pasar Pasar Boja
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 319/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Sarwunto
2Sri Suminar Pindo Baskoro
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Sultan Akbar Paalevi, S.H.,M.H.,CLASarwunto
2Sultan Akbar Paalevi, S.H.,M.H.,CLASri Suminar Pindo Baskoro
Pihak
NoNama
1Bintari Saptanti
2BPR Pasar Pasar Boja
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti surat-surat yang diajukan oleh Penggugat;----
  3. Menyatakan bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah atas bidang tanah Sertifikat Hak Milik dengan total luas  ± 832,0 M2 (Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Meter Persegi), yang terletak di Jalan Amarta RT.003 RW.002 Kelurahan Cangkringan, Kecamatan Mijen Kota Semarang, Jawa Tengah, atas nama Sarwunto dengan status Hak Milik No. 272 Tanggal 06-01-1998.----------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan sebagai hukum, bidang tanah obyek sengketa berdasarkan Pengumuman data fisik data yuridis Sertifikat Hak Milik dengan total luas  ± 832,0 M2 (Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Meter Persegi), yang terletak di Jalan Amarta RT.003 RW.002 Kelurahan Cangkringan, Kecamatan Mijen Kota Semarang, Jawa Tengah, atas nama Sarwunto Adalah termasuk dalam sebagian dari bidang tanah milik Penggugat.-------------------------
  5. Menyatakan penguasaan fisik dan pengakuan atas sebagian bidang tanah yang dilakukan oleh TERGUGAT I kepada TERGUGAT II dan perjanjian Kredit antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II atas Sertifikat Hak Milik dengan total luas  ± 832,0 M2 (Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Meter Persegi), yang terletak di Jalan Amarta RT.003 RW.002 Kelurahan Cangkringan, Kecamatan Mijen Kota Semarang, Jawa Tengah, atas nama Sarwunto dengan status Hak Milik No. 272 Tanggal 06-01-1998. Adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.;-----------------------------------------------------------
  6. Menyatakan sebagai hukum, perbuatan hukum TERGUGAT I yang telah menjaminkan tanah milik Penggugat kepada TERGUGAT II serta menguasai fisik tanpa hak yang sah atas tanah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).;-----
  7. Menyatakan sebagai hukum, seluruh surat keterangan tanah yang dijadikan alas hak yang dipergunakan oleh TERGUGAT II dalam mengajukan Permohonan Kredit kepada TERGUGAT II adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.;----
  8. Menghukum Para Tergugat bersama dengan barang-barang kepunyaan mereka untuk keluar dan mengosongkan tanah obyek sengketa, bila perlu dengan bantuan alat-alat keamanan Negara (Polri dan/atau TNI); dan menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat untuk dapat dipakai dengan bebas dan aman.;------------------------------
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng kepada Penggugat atas kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 548.000.000 (lima ratus empat puluh delapan juta rupiah)  dengan rincian sebagai berikut :------------------------------------
  10. PENGGUGAT tidak dapat menikmati dan menguasai objek tanah sengketa tersebut sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 348.000.000,- dengan rincian kerugian sebagai berikut kepada Para Tergugat yaitu: 464 M2 x Rp. 750.000 = Rp. 348.000.000; (tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah);---------------------
  11. Biaya pengosongan objek tanah sengketa Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);---
  12. Kerugian immateril Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).;----------------------------
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus, untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan putusan perkara ini.;---------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan sebagai hukum proses Lelang yang diproses oleh Tergugat 3 terhadap Sertifikat Hak Milik dengan total luas  ± 832,0 M2 (Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Meter Persegi), yang terletak di Jalan Amarta RT.003 RW.002 Kelurahan Cangkringan, Kecamatan Mijen Kota Semarang, Jawa Tengah, atas nama Sarwunto dengan status Hak Milik No. 272 Tanggal 06-01-1998Objek Sengketa adalah tidak sah dan permohonan Para Tergugat harus ditolak.;-------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Semarang atas bidang tanah Sertifikat Hak Milik dengan total luas  ± 832,0 M2 (Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Meter Persegi), yang terletak di Jalan Amarta RT.003 RW.002 Kelurahan Cangkringan, Kecamatan Mijen Kota Semarang, Jawa Tengah, atas nama Sarwunto dengan status Hak Milik No. 272 Tanggal 06-01-1998.;----------------------------
  4. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), sekalipun ada bantahan, upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi dari Para Tergugat.;--------------------------------------------
  5. Menghukum Para Tergugat dan  Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada isi Putusan ini.;------------------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini.;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak