Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
482/Pdt.G/2025/PN Smg Gideon Harto Dharmawan 1.CHRISTOPHER REVANDUS HALIM
2.RAYMOND HALIM
3.Leonardo Rahadian Kusuma
4.Frankyanto Saputro
5.Winarsih
6.Fahmi Alfares
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 482/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Gideon Harto Dharmawan
Pihak
NoNamaNama Pihak
1R Rolly Wijayakusuma, S.H.Gideon Harto Dharmawan
Pihak
NoNama
1CHRISTOPHER REVANDUS HALIM
2RAYMOND HALIM
3Leonardo Rahadian Kusuma
4Frankyanto Saputro
5Winarsih
6Fahmi Alfares
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan kesalahan;

 

  1. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil dan immaterial kepada Penggugat sejumlah Rp 1.308.327.000,00 (satu miliar tiga ratus delapan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil dan immaterial kepada Penggugat sejumlah Rp 1.308.327.000,00 (satu miliar tiga ratus delapan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II sebagai penanggung jawab pengganti untuk membayar ganti kerugian materiil dan immaterial kepada Penggugat sejumlah Rp 1.308.327.000,00 (satu miliar tiga ratus delapan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) apabila Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI tidak melaksanakan kewajiban membayar ganti kerugian;

 

  1. Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan isi putusan;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir besllag) terhadap barang-barang bergerak (roerend goederen) maupun tidak bergerak (onroerend goederen) milik Tergugat I dan Tergugat II yaitu Toko IT Talk Komputer Semarang yang beralamat di Jalan Sriwijaya No. 37, Wonodri, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah untuk diserahkan kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara Pengadilan Negeri Semarang dapat dijalankan terlebih dahulu dengan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum baik Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lain dari Para Tergugat maupun Pihak Ketiga;

 

  1. Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak