Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
44/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg 1.MUHAMMAD SYAFIK
2.AZHARIESTYA RINALDI
3.Fitri Binti Ponirin
4.LILY SOFWA INTANI
PT.SAMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 44/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1MUHAMMAD SYAFIK
2AZHARIESTYA RINALDI
3Fitri Binti Ponirin
4LILY SOFWA INTANI
Pihak
Pihak
NoNama
1PT.SAMI
Pihak
Petitum

Berdasarkan alasan tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri semarang, berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan dari Para Penggugat sepenuhnya.
  2. Menyatakan tergugat wajib membayarkan tunggakan tunjangan masa kerja kepada Para Penggugat dari tahun 2019 sampai  Agustus 2025 dengan masing-masing ke para Penggugat ( M.Syafik  Rp. 31.760.000, Azhariestya Rinaldi Rp.12.560.000, Adinda Hafizh Kholielullah Rp. 10.960.000, Dan Lily Sofwa Intani. Rp. 10.960.000) dan setiap bulannya sesuai kesepakatan bipartit tahun 2019 dengan nominal Rp 20.000 dikalikan masa kerja Para Penggugat.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan diskriminasi terkait pengupahan karyawan golongan 4 dan memerintahkan Tergugat untuk menghilangkan segala praktik diskriminasi dengan menyamakan nominal kenaikan upah sama dengan golongan 1 sampai 3 tiap tahunnya.
  4. Menyatakan Tergugat harus membayarkan secepat-cepatnya maksimal 30 hari setelah amar putusan ini ditetapkan.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada tergugat sebesar Rp. 100.000 setiap hari keterlambatan putusan ini sesuai tenggat waktu yang sudah diberikan.
  6. Menyatakan putusan ini untuk dijalankan oleh Tergugat terlebih dahulu walaupun ada upaya kasasi.
  7. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan.
  8. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak