INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
2/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg | 1.Dwi Murniyati 2.Jumirah 3.Eni Maryati 4.Painah 5.Sumarni |
PT.Senang Kharisma Textile | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar | ||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak | |||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak | |||||||||||||
Petitum | Bahwa sesuai dengan data dan fakta di atas, Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo sebagai berikut :
(dua puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu seratus delapan puluh delapan rupiah).
(dua puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu seratus delapan puluh delapan rupiah).
(dua puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu seratus delapan puluh delapan rupiah).
(dua puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu seratus delapan puluh delapan rupiah).
(dua puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu seratus delapan puluh delapan rupiah). 6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Ya |