Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
178/Pdt.Bth/2018/PN Smg | CHANDRA GUNAWAN | 1.PT. BANK DANAMON TBK. KANWIL VII. JATENG DAN DIY 2.LILIK HANDOYO 3.KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG 4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SEMARANG |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Mei 2018 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||
Nomor Perkara | 178/Pdt.Bth/2018/PN Smg | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Mei 2018 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Pihak |
|
||||||||||
Pihak |
|
||||||||||
Pihak |
|
||||||||||
Pihak | |||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI ; -Mengabulkan Permohonan PROVISI dari PELAWAN. -Memerintahkan TERLAWAN IV untuk menunda pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dalam Perkara Nomor: 49/AHT.Eks/2018/PN SMG, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara gugatan Perlawanan Aquo.
DALAM POKOK PERKARA ;
1.Menerima dan Mengabulkan Perlawanan dari PELAWAN untuk seluruhnya ; 2.Menyatakan PELAWAN sebagai PELAWAN yang benar ; 3.Menyatakan PELAWAN adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah C Desa Nomor 1115/Persil 68, Klas IV D yang terletak di Kelurahan Baban Kerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah, seluas ± 8800 m2 yang terdaftar atasnama KAMINAH ; 4.Menyatakan Sertipikat HGB No. 000495/Banbankerep atasnama LILIK HANDOYO (TERLAWAN II) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 5.Membatalkan dan mencabut Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 49/AHT.EKS/2017/PN.Smg dan menyatakan tidak memiliki berkekuatan hukum ; 6.Membatalkan dan mencabut Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 49/AHT.EKS/2017/PN.Smg dan menyatakan tidak memiliki berkekuatan hukum ; 7.Memerintahkan TERLAWAN IV untuk menunda pelaksanaan Lelang Eksekusi dalam perkara eksekusi Nomor: 49/AHT.EKS/2017/PN.Smg ; 8.Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, dan TERLAWAN III, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan aquo ; 9.Menyatakan Putusan yang belum berkekuatan hukum tetap ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun ada Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya; 10.Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III dan TERLAWAN IV;
Atau ; Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |