| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 522/Pid.B/2025/PN Smg | Yustiawati, S.H., M.H. | ARTIKA PUTRI WULANSARI binti MOCHTAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 522/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 5284/M.3.10/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama: ---------------- Bahwa terdakwa ARTIKA PUTRI WULANSARI binti MOCHTAR pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Toko Mas Asli Bagong yang beralamat di Jl. KH. Wahid Hasyim No.11 Kel. Kauman, Kec. Semarang, Tengah, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; mengambil barang sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -----------------------------
Dan Kedua: ---------------- Bahwa bahwa terdakwa ARTIKA PUTRI WULANSARI binti MOCHTAR pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 08.30 Wib dan pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Toko Mas Asli Bagong yang beralamat di Jl. KH. Wahid Hasyim No.11 Kel. Kauman, Kec. Semarang, Tengah, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; mengambil barang sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, namun perbuatan tersebut tidak selesai bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
