Dakwaan |
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2024, sekitar Pukul 16.30 Wib, saat pelapor sedang melaksanakan Piket mendapatkan informasi bahwa adanya minuman berlakohol yang berada dirumah penduduk Genuksari Atas Rt/Rw 008/009 Kel. Tegalsari Kec. Candisari Kota Semarang, atas informasi tersebut pelapor bersama di dampingi Kanit Reskrim beserta anggota lainnya mendatangi dan mengecek lokasi tersebut, setelah masuk kedalam rumah ditemukannya tumpukan kardus yang berisi minuman beralkohol dan saat diminta menunjukan surat-surat perijinan tersebut tidak bisa menunjukkan, Selanjutnya dilakukan pembinaan dan barang bukti diamankan di Polsek Candisari untuk proses lebih lanjut .
Pasal 37 ayat 1 jo Pasal 45 Perda no 5 tahun 2023 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol |