Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Tn. HARI MULYONO untuk seluruhnya;
- Menyatakan sita-jaminan (conservatoir beslaag) dalam perkara ini sebagai sah dan berharga;
- Menyatakan bahwa tanah-tanah sebagaimana disebut dalam 6 (enam) buku Sertfikat Hak Milik (SHM) Nomor.04886/Kel.Tlogasari Kulon, Nomor.8479/ /Kel.Tlogosari Kulon, Nomor.8958/Kel.Tlogosari Kulon, Nomor.1771/Kel.Tlogosari Kulon, Nomor.02982/ /Kel.Tlogosari Kulon dan SHM Nomor.07606/Kel.Tlogosari Kulon - tertulis atas-nama HARI MULYONO - adalah sah sebagai tanah-tanah milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa Akta Pernjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor.54 tanggal 22 Januari 2019 sebagai akta yang batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat para-pihak, atas dasar alasan akta tersebut tidak relevan dengan fakta-fakta adanya pinjam-meminjam uang Rp.17.000.000.000,-;
- Menyatakan bahwa “Akta Kuasa Jual” berturut-turut Nomor.55, No.56, No.57, No.58, No.59 dan No.60 kesemuanya tertanggal 22 Januari 2019 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris NGADINO, S.H., M.H., adalah akta-akta yang batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat para-pihak, atas dasar alasan bahwa akta tersebut tidak relevan dengan fakta-fakta adanya pinjam-meminjam uang Rp.17.000.000.000,-;
- Menyatakan bahwa “Akta Penyerahan Suka Rela” Nomor.61 tanggal 22 Januari 2019 dibuat oleh Noris NGADINO, S.H., MH. - adalah akta yang batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat para-pihak, atas dasar alasan bahwa akta tersebut tidak relevan dengan fakta-fakta adanya pinjam-meminjam uang Rp.17.000.000.000,-;
- Menyatakan bahwa Tergugat-I telah melakukan perbuatan melawan hukum, sengaja menyalah-gunakan Akta Perjanjian Jual Beli Lunas (PPJB) No.54 serta Akta Kuasa Jual No. No.55, No.56, No.57, No.58, No.59 dan No.60” sebagai alat tipu-muslihat/bedrog agar leluasa menjual tanah 6 (enam) SHM “obyek-jaminan” kepada Tergugat-III/ /Ir. SANTOSO HALIM, yang berakibat merugikan Penggugat;
- Menyatakan bahwa Tergugat-II bersama-sama Tergugat-I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memerintahkan Notaris NGADINO, S.H., M.H. segera membuat dan menanda-tangani aakta-akta (“Akta Perjanjian Pinjam-Meminjam Uang” maupun “Akta Pengakuan Hutang”) yang dijanjikan ; yang karena sikap tidak tegasnya Tergugat-II itulah maka kemudian dimanfaatkan Tergugat-I untuk melakukan aksi tipu-daya/bedrog, dimana Tergugat-I diam-diam menjual obyek-jaminan 6 (enam) SHM dengan cara menyalah-gunakan Akta PPJB No.54 maupun Akta Kuasa Jual No.55., 56., 57., 58., 59. dan No.60 mengaku sebagai seorang pemilik yang sah, kemudian menjualnya kepada Tergugat-III.
- Menyatakan Tergugat-III sebagai seorang “Pembeli” yang beritikad tidak-baik, yang oleh karena itu tidak perlu mendapatkan perlindungan-hukum - karena sekalipun sudah mendengar pernyataan Tergugat-II sewaktu memperingatkan Tergugat-I agar tidak melakukan transaksi jual-beli tanah tanpa melibatkan HARI MULYONO (selaku Pemiliknya) - namun Tergugat-III tetap bersikeras untuk membelinya dari tangan Tergugat-I.
- Menyatakan bahwa Tergugat-VII, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat, karena sengaja menyelenggarakan transaksi jual-beli mengabaikan HARI MULYONO sebagai orang/pihak yang jelas-tegas namanya tertulis dalam 6 (enam) SHM 1).SHM No.04886/Tlogosari Kulon Surat Ukur No.430/Tlogosari Kulon/2006, 2).SHM No.8479/Tlogosari Kulon, Surat Ukur Nomor.10790/Tlogosari Kulon/2010, 3).SHM No.8956/Tlogosari Kulon Surat Ukur No.01792/Tlogosari Kulon/2010, 4).SHM No.1771/Tlogosari Kulon, Surat Ukur No.114/Tlogo Kulon/1999, 5).SHM No.02982/Tlogosari Kulon, Surat Ukur No.648/Tlogosari Kulon/2007, dan 6).SHM Nomor.07606/Tlogosari Kulon, Gambar Situasi No.1476/Tlogosari Kulon/76.
- Menyatakan bahwa Tergugat-V dan Tergugat-VII bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat, yaitu melakukan serah-terima secara illegal atas 6 (enam) buku SHM “obyek-jaminan” milik Penggugat, atas dasar alasan bahwa mereka Tergugat-V dan Tergugat-VII tidak memiliki kapasitas untuk menyimpan/menguasai karena memang “tidak ada sangkutan/hubungan-hukum” apapun dengan HARI MULYONO/Penggugat selaku pemiliknya.
- Menyatakan bahwa Tergugat-IV telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Paenggugat, karena ketidak hati-hatiannya mengucurkan Kredit kepada Tergugat-III tanpa meneliti lebih seksama dan komperhensif ikhwal kepemilikan Tergugat-III, setidaknya terhadap tanah-tanah SHM No/ milik Penggugat No. 1).SHM No.04886/Tlogosari Kulon Surat Ukur No.430/Tlogosari Kulon/2006, 2).SHM No.8479/Tlogosari Kulon, Surat Ukur Nomor.10790/Tlogosari Kulon/2010, 3).SHM No.8956/Tlogosari Kulon Surat Ukur No.01792/Tlogosari Kulon/2010, 4).SHM No.1771/Tlogosari Kulon, Surat Ukur No.114/Tlogo Kulon/1999, 5).SHM No.02982/Tlogosari Kulon, Surat Ukur No.648/Tlogosari Kulon/2007, dan 6).SHM Nomor.07606/Tlogosari Kulon, Gambar Situasi No.1476/Tlogosari Kulon/76. – setidaknya terhadap tanah-tanah milik Penggugat telah diletakkan “Hak Tanggungan” oleh Tergugat-IV dan Tergugat-III - yang tidak dinikmati Penggugat.
- Menyatakan bahwa akta-akta jual-beli tanah antara Tergugat-I dengan Tergugat-III yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat-VI sebagai akta-akta jual-beli yang cacad-hukum dan atau batal demi-hukum serta “tidak memiliki kekuatan hukum mengikat para pihak”, dan sepatutnya dibatalkan Pengadilan sepanjang obyeknya merupakan jual-beli atas 6 (enam) SHM atas-nama HARI MULYONO ; atas dasar pertimbangan penjualannya dilakukan diam-diam (tidak melibatkan HARI MULYONO), mentukan harga sepihak Rp.50.000.000.000,-, dan fakta-fakta bahwa semua hasil penjualan sebesar Rp.50.000.000.000,- tidak pernah diserahkan kepada Penggugat.
- Menyatakan bahwa Tergugat-VIII telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ketidak hati-hatiannya telah melakukan balik-nama 6 (enam) SHM atas-nama HARI MULYONO berupa 1).SHM No.04886/Tlogosari Kulon Surat Ukur No.430/Tlogosari Kulon/2006, 2).SHM No.8479/Tlogosari Kulon, Surat Ukur Nomor.10790/Tlogosari Kulon/2010, 3).SHM No.8956/Tlogosari Kulon Surat Ukur No.01792/Tlogosari Kulon/2010, 4).SHM No.1771/Tlogosari Kulon, Surat Ukur No.114/Tlogo Kulon/1999, 5).SHM No.02982/Tlogosari Kulon, Surat Ukur No.648/Tlogosari Kulon/2007, dan 6).SHM Nomor.07606/Tlogosari Kulon, Gambar Situasi No.1476/Tlogosari Kulon/76. kepada Tergugat-III menjadi Sertifikat Hak Milik No. 04886, No.8479, No.8956, No.1771, No.02982, No.07606 tertulis atas-nama Ir.SANTOSO HALIM/Tergugat-III ; ; atas dasar alasan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut dimohonkan balik-nama didasarkan atas akta-akta jual-beli Produk Notaris-PPAT/Tergugat-VI yang cacad-hukum dan tidak memilki kekuatan hukum mengikat para pihak, serta meremehkan permohonan Pemblokiran oleh Penggugat.
- Menyatakan bahwa sertifikat-sertifikat hak atas-tanah Nomor.04886, No.8479, No.8956, No.1771, No.02982, No.07606 tertulis atas-nama Ir.SANTOSO HALIM produk Tergugat-VIII sebagai batal demi-hukum, setidaknya dinyatakan Pengadilan sebagai sertifikat yang “tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian sebagai bukti kepemilikan sesuatu hak atas tanah Tergugat-III” ; atas dasar pertimbangan ahwa sertifikat-sertifikat tersebut diajukan didasarkan atas akta-akta jual-beli produk Tergugat-VI yang “cacad-hukum” pada proses peralihan haknya, serta alasan fakta-fakta yuridis bahwa Penggugat “tidak pernah/belum pernah mengalihkan hak” atas tanah miliknya kepada siapapun termasuk Tergugat-I dan Tergugat-II.
- Menyatakan bahwa Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII dan Tergugat-VIII – baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
- Menghukum Tergugat-VIII untuk membatalkan sertifikat-sertifikat produknya berupa sertifikat No.04886, No.8479, No.8956, No.1771, No.02982, dan No. 07606 - atas-nama Ir. SANTOSO HALIM - atas dasar alasan adanya “cacad-yuridis” dan “cacad-administratif” pada proses transaksi atas akta-akta jual-beli produk Tergugat-VI, yang
oleh Tergugat-III jadikan dasar permohonan balik-nama atas SHM berturut-turut 1).Nomor.04886/Tlogosari Kulon Surat Ukur No.430/Tlogosari Kulon/2006, 2).SHM Nomor.8479/Tlogosari Kulon, Surat Ukur Nomor.10790/Tlogosari Kulon/2010, 3).SHM Nomor.8956/Tlogosari Kulon Surat Ukur No.01792/Tlogosari Kulon/2010, 4).SHM Nomor.1771/Tlogosari Kulon, Surat Ukur No.114/Tlogo Kulon/1999, 5).SHM Nomor.02982/Tlogosari Kulon, Surat Ukur No.648/Tlogosari Kulon/2007, dan 6).SHM Nomor.07606/Tlogosari Kulon, Gambar Situasi No.1476/Tlogosari Kulon/76 tertulis atas-nama HARI MULYONO ; sebagai konsekuensi-yuridis atas kesalahan/kelalaian yang diperbuat Tergugat-VIII.
- Menghukum Tergugat-VIII, Tergugat-III dan Tergugat-I sendiri-sendiri ataupun bersama-sama menyerahkan fisik 6 (enam) buku SHM milik Penggugat SHM No.04886/Tlogosari Kulon Surat Ukur No.430/Tlogosari Kulon/2006, SHM No.8479/Tlogosari Kulon, Surat Ukur Nomor.10790/Tlogosari Kulon/2010, SHM No.8956/Tlogosari Kulon Surat Ukur No.01792/Tlogosari Kulon/2010, SHM No.1771/Tlogosari Kulon, Surat Ukur No.114/Tlogo Kulon/1999, SHM No.02982/Tlogosari Kulon, Surat Ukur No.648/Tlogosari Kulon/2007, dan SHM No.07606/Tlogosari Kulon, Gambar Situasi No.1476/Tlogosari Kulon/76 atas-nama HARI MULYONO - kepada Penggugat selaku pemilik 6 (enam) SHM yang sah;
- Menghukum Tergugat-IV dan Tergugat-III untuk agar membatalkan/mengangkat “Hak Tanggugan” atau apapun namanya yang membebani obyek-tanah milik Penggugat dimaksud 6 (enam) SHM, yang dijadikan kolateral/jaminan-kredit oleh Tergugat-III kepada Tergugat-IV - atas dasar alasan bahwa ada terdapat cacad-yuridis yang melekat pada Akta Jual-Beli produk-produk Tergugat-VI, maupun sertifikat-sertifikat atas-nama Tergugat-III Nomor.04886, No.8479, No.8956, No.1771, No.02982, dan No.07606 produk-produk Tergugat-VIII.
- Menghukum Tergugat-I, Tergugat-III dan Tergugat-IV atau siapapun yang memperoleh hak atas fisik-tanah seluas 12.331 M2, untuk menyerahkan kembali fisik-tanah tersebut sepanjang berasal dari dan atau merupakan obyek-tanah sebagaimana dimaksud 6 (enam) buku SHM No.04886/Tlogosari Kulon Surat Ukur No.430/Tlogosari Kulon/2006, No.8479/Tlogosari Kulon, Surat Ukur Nomor.10790/Tlogosari Kulon/2010, No.8956/Tlogosari Kulon Surat Ukur No.01792/Tlogosari Kulon/2010, No.1771/ /Tlogosari Kulon, Surat Ukur No.114/ Tlogo Sari Kulon/1999, No.02982/Tlogosari Kulon, Surat Ukur Nomor.648/Tlogosari Kulon/2007, dan No.07606/Tlogosari Kulon, Gambar Situasi No.1476/Tlogosari Kulon/76 - kepada Penggugat selaku pemilik yang sah berikut dengan bagunan-fisik Kantor & Gudang dan bangunan penunjangnya dengan luas-bangunan 5.565 M2 yang berdiri diatasnya.
- Menghukum Tergugat-I, Terggugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII dan Tergugat-VIII secara tanggung-renteng, untuk membayar “ganti-kerugian materiil” yang ditimbulkan karena perbuatan Para-Tergugat
sebesar Rp.112.426.500.000,- (terbilang seratus dua puluh milyar empat ratus dua puluh enam juta limaratus ribu rupiah), setelah dikurangi kewajiban pengembalian- pinjaman Penggugat Rp.27.000.000.000,-(dua puluh tujuh milyar) menjadi sebesar Rp.85.426.500.000,-(delapan puluh lima milyar empar ratus duapuluh enam juta limaratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-VII dan Tergugat-VIII untuk membayar “ganti-kerugian immateriil” sebesar Rp.150.000.000.000,-(terbilang duaratus limapuluh milyar rupiah), atas dasar alasan bahwa Tergugat-III bersama Tergugat-I berdasarkan sertifikat-sertifikat produk Tergugat-VIII sengaja menggerakkan oknum-anggota “Ormas” Pemuda-Pancasila, dengan-kekerasan/ /tenaga-bersama, mengambil-alih penguasaan seluruh fisik-tanah dan banguan Kantor & Gudang milik Penggugat, menagkibatkan rasa-takut dan rasa malu yang dirasakan Penggugat, karena “main hakim sendiri” dan “sewenang-wenang” mengosongkan peralatan Kantor dan Gudang, lalu mengusir para-karyawan (divabel) Penggugat yang saat itu sedang bekerja, maupun penghuni lainnya;
- Menghukum Tergugat-I, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, dan Tergugat-VII – untuk membayar uang-paksa (dwangsom) secara tanggung-renteng sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per-hari jika Para- Tergugat lalai melaksanakan isi dan bunyi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) walau Para Tergugat menyatakan Banding ataupun Kasasi;
- Menyatakan agar Turut Tergugat-I/BANK BUKOPIN untuk tunduk dan mematuhi seluruh isi putusan dalam perkara ini;
- Membebankan biaya-perkara yang timbul menurut hukum kepada Para Tergugat secara tanggung-renteng, yaitu kepada Tergugat-I, Terggugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII dan Tergugat-VIII.
|