Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
33/Pid.B/2025/PN Smg | INDAH LAILA, S.H., M.H. | RIVAL ARIYANTO Als LONDO Bin ARIS MANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan |
Nomor Perkara | 33/Pid.B/2025/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Jan. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 350/M.3.10/Eoh.2/1/2025 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Kesatu ------------ Bahwa terdakwa RIVAL ARIANTO Als LONDO Bin ARIS MANTO, pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira jam 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024, bertempat di JI. Jolotundo Kelurahan Sambirejo Kecamatan Gayamsari Kota Semarang, telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua Bahwa terdakwa RIVAL ARIANTO Als LONDO Bin ARIS MANTO, pada waktu dan tempat tersebut sebagaimana dalam dakwaan Kesatu, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang.
--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |