Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
233/Pid.B/2025/PN Smg FERY FEBRIANTO, S.H., M.H. SILA HUDIN Als. DIN Bin ABDUL WAHAB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 233/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 2786/M.3.10/Eoh.2/6/2025
Pihak
NoNama
1FERY FEBRIANTO, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1SILA HUDIN Als. DIN Bin ABDUL WAHAB[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------  Bahwa terdakwa SILA HUDIN Als. DIN Bin ABDUL WAHAB Pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025, sekira pukul 23.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau masih dalam tahun 2025, bertempat di depan Kios Tuak yang beralamat di PKL Perhutani Tambangan ikut wilayah Kel. Tambangan Kec. Mijen Kota Semarang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara  melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”.

 

----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.       ----------

 

SUBSIDAIR

---------  Bahwa terdakwa SILA HUDIN Als. DIN Bin ABDUL WAHAB Pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025, sekira pukul 23.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau masih dalam tahun 2025, bertempat di depan Kios Tuak yang beralamat di PKL Perhutani Tambangan ikut wilayah Kel. Tambangan Kec. Mijen Kota Semarang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara  melawan hukum”.

 

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.          

Pihak Dipublikasikan Ya