Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan sebapai pihak ketiga yang memiliki hak atas sebuah rumah yang terletak di Jl.Parang Sarpo IX No. 12, RT.005/RW.012, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, secara bersama-sama dengan Terlawan I;--------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah pihak ketiga yang beritikad baik dan sah secara hukum menguasai objek sengketa berupa sebuah rumah yang terletak di Jalan Parang Sarpo IX No. 12, RT.005/RW.012, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang;-----------------------
- Menyatakan bahwa Risalah Lelang yang menetapkan Terlawan I sebagai pemenang lelang atas objek sebuah rumah yang terletak di Jalan Parang Sarpo IX No. 12, RT.005/RW.012, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, rumah sudah diserahkan secara sukarela oleh pemilik asal rumah Kamto;-----------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa permohonan eksekusi, pengosongan, dan pengambilalihan terhadap rumah yang dikuasai Pelawan adalah sudah daluwarsa, tidak sah dan bertentangan dengan hukum, sehingga dapat dinyatakan batal demi hukum;----------------------------------------------------
- Menyatakan Pelawan sebagai pihak ketiga yang memiliki hak atas sebidang tanah dan rumah yang terletak di Jalan Parang Sarpo IX No. 12, RT.005/RW.012, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang secara bersama-sama dengan Terlawan I;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------
|