Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
525/Pid.Sus/2024/PN Smg Jehan Nurul Ashar, SH. ANDRIAN RAFLI bin (alm) RUSTAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 525/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4510/M.3.10/Enz.2/09/2024
Pihak
NoNama
1Jehan Nurul Ashar, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ANDRIAN RAFLI bin (alm) RUSTAM[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ANDRIAN RAFLI bin (alm) RUSTAM bersama dengan Saksi AHMAD FADHOLI bin YATNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitzing) pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 13.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Brigjen Sudiarto KM.4, Kel. Pedurungan Lor, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ANDRIAN RAFLI bin (alm) RUSTAM bersama dengan Saksi AHMAD FADHOLI bin YATNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitzing) pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 13.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Brigjen Sudiarto KM.4, Kel. Pedurungan Lor, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----

Pihak Dipublikasikan Ya