Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Para Terggugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum. (Onrechmatige Daad) ;
- Menyatakan Akta Nomor 28, tanggal 31 Mei 1997,tentang Pembatalan yang dibuat oleh dan dihadapan ROEKIYANTO .S.H. Notaris di Semarang, adalah Tidak Mengikat dan Tidak Berlaku secara hukum bagi PenggugatÂ
- Menghukum PARA TERGUGAT BUDIARTO SISWOJO, TAN SIU LAN, WIWIEK SISWOJO, WENNY SISWOJO, WINA SISWOJO dan BENG SISWOYO dalam hal ini membayar Ganti Kerugian kepada PENGGUGAT secara TANGGUNG RENTENG yang seluruhnya berjumlah Rp 62.660.455.000 (Enam Puluh Dua Milyar Enam Ratus Enam Puluh Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000.000.- (Satu Milyar Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan di ucapkan apabila TERGUGAT sengaja lalai untuk tidak menjalankan putusan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan Patuh serta melaksanakan PUTUSAN Aquo
- Menyatakan bahwa Putusan dalam Perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vorrad), meskipun ada upaya Hukum Banding, Kasasi maupun Verzet/ Perlawanan ;
|