Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Smg CV Harapan 55 PT. Bank Danamon indonesia Tbk kantor cabang Semarang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1CV Harapan 55
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ir. Aifi Indrastuty, SH, MHCV Harapan 55
Pihak
NoNama
1PT. Bank Danamon indonesia Tbk kantor cabang Semarang
Pihak
Pihak
NoNama
1Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng
2Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Tengah
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menyatakan Penggugat memiliki hutang terhadap Tergugat yang belum dibayar lunas;
  4. Menghukum Penggugat untuk melunasi hutangnya kepada Tergugat.
  5. Menghukum kepada Tergugat untuk melelang obyek jaminan milik Penggugat berupa :
  6. Tanah dan bangunan yang bersertifikat HM No. 1101 / Kalicari luas + 500 m2 atas nama Phoa Hwa Lie dan Phoa Ping Hong. Terletak di Jl. Supriyadi, Desa / Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang
  7. Tanah dan bangunan yang bersertifikat HM No. 1563 / Kalicari luas + 798 m2 atas nama Phoa Hwa Lie dan Phoa Ping Hong. Terletak di Jl. Supriyadi, Desa / Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang 
  8. Inventory di Jl. Supriyadi No. 205 Semarang yang tercatat atas nama CV. Harapan 55
  9. Tanah dan bangunan yang bersertifikat HM No. 474 / Cebongan luas + 302 m2 atas nama Phoa Ping Hong. Terletak di Desa Cebongan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

untuk kemudian hasil penjualan lelang obyek jaminan tersebut dipergunakan untuk melunasi hutang / pinjaman Penggugat pada Tergugat. 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang melaporkan Penggugat ke Ditreskrimsus Polda Jateng adalah perbuatan melawan hukum.
  2. Menghukum Tergugat untuk mencabut laporan pidana terhadap Penggugat di Ditreskrimsus Polda Jateng.
  3. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk memberi perlindungan hukum pada Penggugat.
  4. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak