Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
336/Pid.B/2024/PN Smg | JUMADI, SH, MH | SUGIYONO Als NOJIN Bin Alm. SARDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 336/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -2949/M.3.10/Eku.2/06/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa ia terdakwa SUGIYONO ALS NOJIN Bin ( alm ) SARDI pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 13.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Terminal Bus Godong Jl. Raya Semarang Purwodadi Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi ,namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP di mana terdakwa ditahan di Lapas Kedungpane dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu, maka pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu. Perbuatan terdakwa terdakwa tersebu tsebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.
Subsidiair Bahwa ia terdakwa SUGIYONO ALS NOJIN Bin ( alm ) SARDI pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 13.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Terminal Bus Godong Jl. Raya Semarang Purwodadi Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi ,namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP di mana terdakwa ditahan di Lapas Kedungpane dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu, maka pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa dengan tidak berhak menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi.
Perbuatan terdakwa terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |