Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
275/Pdt.G/2024/PN Smg PT. TJANDI TUNGGAL WEDARI PANGLIMA KODAM IV/ DIPONEGORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 275/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. TJANDI TUNGGAL WEDARI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dr. YB. IRPAN, S.H., M.H.PT. TJANDI TUNGGAL WEDARI
Pihak
NoNama
1PANGLIMA KODAM IV/ DIPONEGORO
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa PT. TJANDI TUNGGAL WEDARI (PENGGUGAT) adalah satu - satunya pihak yang sah, baik dalam hal  kepemilikan maupun Penguasaan terhadap hak atas bidang tanah sebagaimana tersebut dalam ;
    1. Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 4 /Desa Carui, Kutasari, tercatat atas nama PT. RUMPUN SARI ANTAN, seluas  ± 1.717.086 m2, (satu juta tujuh ratus tujuh belas ribu delapan puluh enam meter persegi) terletak di Desa Carui, Kutasari, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Propinsi Jawa Tengah ;
    2. Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 5 / Desa Carui, Sidasari, Karangrejo, tercatat atas nama PT. RUMPUN SARI ANTAN, seluas  ± 4.680.370 m2, (empat juta enam ratus delapan ribu tiga ratus tujuh puluh meter persegi) terletak di  Desa Carui, Sidasari, Karangreja, Kecamatan  Cipari, Kabupaten Cilacap, Propinsi Jawa Tengah ;
    3. Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 34/Desa Mekarsari,  tercatat atas nama PT. RUMPUN SARI ANTAN,  seluas  ± 1.072.031 m2. (satu juta tujuh puluh dua ribu tiga puluh satu meter persegi) terletak di  Desa Mekarsari, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Propinsi Jawa Tengah ;
  3. Menyatakan sebagai hukum  bahwa  tindak PANGLIMA KODAM IV/ DIPONEGORO (TERGUGAT) yang telah mengeluarkan Surat Nomor B/1115/ V/2024 tanggal 27 Mei 2024 Perihal Permohonan tidak menerbitkan Sertipikat tanah Kebun Carui, Kab. Cilacap yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap agar  tidak melayani permohonan penerbitan sertipikat tanah kepada pihak lain Tanpa ada izin dari PANGLIMA KODAM IV/ DIPONEGORO (TERGUGAT) selaku Ketua Pembina Yayasan Rumpun Diponegoro terhadap hak atas bidang tanah sebagaimana tersebut dalam :
    1. Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 4 /Desa Carui, Kutasari, tercatat atas nama PT. RUMPUN SARI ANTAN, seluas  ± 1.717.086 m2, (satu juta tujuh ratus tujuh belas ribu delapan puluh enam meter persegi) terletak di Desa Carui, Kutasari, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Propinsi Jawa Tengah ;
    2. Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 5 / Desa Carui, Sidasari, Karangrejo, tercatat atas nama PT. RUMPUN SARI ANTAN, seluas  ± 4.680.370 m2, (empat juta enam ratus delapan ribu tiga ratus tujuh puluh meter persegi) terletak di  Desa Carui, Sidasari, Karangreja, Kecamatan  Cipari, Kabupaten Cilacap, Propinsi Jawa Tengah ;
    3. Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 34/Desa Mekarsari,  tercatat atas nama PT. RUMPUN SARI ANTAN,  seluas  ± 1.072.031 m2. (satu juta tujuh puluh dua ribu tiga puluh satu meter persegi) terletak di  Desa Mekarsari, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Propinsi Jawa Tengah ;

Adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)  dan telah menimbulkan akibat kerugian bagi Penggugat ;

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Nomor B/1115/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 Perihal Permohonan tidak menerbitkan Sertipikat tanah Kebun Carui, Kab. Cilacap yang dikeluarkan oleh PANGLIMA KODAM IV/ DIPONEGORO (TERGUGAT) yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap adalah  Batal Demi Hukum ;
  2. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar ganti rugi kepada TERGUGAT sebanyak  Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh Milyar rupiah) ;
  3. Menyatakan  agar  putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu         meskipun ada upaya hukum verzet,  banding  maupun kasasi serta upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij voorraad)  .
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak