Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
630/Pid.B/2024/PN Smg DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, S.H., M.H. TIYARI Binti (alm) H. WIRO SARONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 630/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5894/M.3.10/Eoh.2/10/2024
Pihak
NoNama
1DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1TIYARI Binti (alm) H. WIRO SARONO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa TIYARI binti (Alm) H. WIRO SARONO bersama Saksi AGUS SALIM bin (Alm) H. SAKRONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada Bulan April 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2019 bertempat di sebuah Coffee Shop di Jalan Pamularsih Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya