Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
227/Pid.Sus/2025/PN Smg | VIDYA AYU PRATAMA, S.H. | RIZKY RAMADHAN Anak dari SETYO BUDIONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 227/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 2603/M.3.10/Enz.2/5/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR --- Bahwa terdakwa RIZKY RAMADHAN Anak dari SETYO BUDIONO pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2025, sekitar pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. samping dealer mobil Mitsubishi motor Jl. Jomblang Timur, Kel. Lamper Kidul, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk jenis tembakau sintetis 1,04192 gram.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika----------
SUBSIDAIR: - --Bahwa terdakwa RIZKY RAMADHAN Anak dari SETYO BUDIONO pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2025, sekitar pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. samping dealer mobil Mitsubishi motor Jl. Jomblang Timur, Kel. Lamper Kidul, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan berat 1,04192 gram.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |