Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
444/Pdt.G/2024/PN Smg | 1.SRI SUSRIYANTI 2.MUJIHATI 3.SUMIYARTI 4.SRI SUPRAPTI 5.KRISTIANTO 6.SUPRIYATI 7.BAYU NUGROHO 8.NANIK YUDAWATI 9.SAMIJO |
SOEHARDJO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 444/Pdt.G/2024/PN Smg | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||||||||||
Pihak | |||||||||||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||||||||||
Pihak | |||||||||||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||||||||||
Pihak | - | ||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
Petitum |
Atas nama pemegang hak SOEHARDJO (Tergugat). “ Menyatakan sah Jual Beli di bawah tangan antara penggugat II dengan tergugat atas sebagian tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No.61 yang sudah di tingkatkan haknya pada tahun 2005 menjadi Sertifikat Hak Milik No.1433 Kelurahan Gisikdrono Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, setempat di kenal dengan Jl.Tarupolo Tengah Rt.006 Rw.10 setelah perubahan wilayah yang sekarang menjadi wilayah Rt.008 Rw.10 Surat Ukur Tanggal.12-07-2005 luas 61 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah/Rumah BEJO WAHYUDI SUTANTO - Sebelah Timur : Jl. Lengkong - Sebelah Selatan : Tanah/Rumah SUKARDI/SRIYONO - Sebelah Barat : Jl.Jatisari Timur Atas nama pemegang hak SOEHARDJO ( Tergugat ). “ Menyatakan sah Jual Beli Di ppat Kecamata Semarang Barat antara penggugat III dengan tergugat atas sebagian tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No.61 yang sudah di Tingkatkan haknya pada tahun 2005 menjadi sertifikat Hak Milik No.1443 Kelurahan Gisikdrono Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang setempat di kenal dengan Jl.Tarupolo Tengah Rt.006 Rw.10 setelah perubahan wilayah yang sekarang menjadi wilayahRt.008 Rw.10 Surat Ukur Tanggal.12-07-2005 luas 47 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah/Rumah BALI IRIANTO Sebelah Timur : Jalan Lengkong Sebelah Selatan : Tanah/Rumah SUMARYATI Sebelah Barat : Jl.Jatisari Timur Atas nama pemegang hak SOEHARDJO ( Tergugat ) “ Menyatakan sah jual beli di bawah tangan antara penggugat IV dengan tergugat atas sebagian tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No.61 yang sudah di tingkatkan haknya pada tahun 2005 menjadi Sertifikat Hak Milik No.1433/Kelurahan Gisikdrono Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang,setempat di kenal dengan Jl.Tarupolo Tengah Rt.006 Rw.10 setelah perubahan wilayah yang sekarang menjadi wilayah Rt.008 Rw.10 Surat Ukur Tanggal.12-07-2005 luas 46 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah/Rumah BAYU NUGROHO Sebelah Timur : Jalan Lengkong Sebelah Selatan : Tanah/Rumah BEJO WAHYUDI Sebelah Barat : Jl.Jatisari Timur Atas nama pemegang Hak SOEHARDJO ( Tergugat ) “ Menyatakan sah jual beli di ppat Kecamatan Semarang Barat antara penggugat V dengan tergugat atas sebagian tanah sertifikat Hak Guna Bangunan No.61 yang sudah di tingkatkan haknya pada tahun 2005 menjadi sertifikat Hak Milik No.1433/Kelurahan Gisikdrono Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang,setempat di kenal dengan Jl. Tarupolo Tengah Rt.006 Rw.10 setelah perubahan wilayah yang sekarang menjadi wilayah Rt.008 Rw.10 surat ukur tanggal 12-07-2005 luas 48 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah/Rumah SUSRIYANTI Sebelah Timur : Tanah/Rumah SUGATA Sebelah Selatan : Tanah SAMIJO Sebelah Barat : Jl.Lengkong Atas nama pemegang hak SOEHARDJO ( Tergugat ) “ Menyatakan sah jual beli di ppat Kecamatan Semarang Barat antara penggugat VI dengan tergugat atas sebagian tanah sertifikat Hak Guna Bangunan No.61 yang sudah di tingkatkan hak nya pada tahun 2005 menjadi sertifikat Hak Milik No.1433/Kelurahan Gisikdrono Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang,setempat di kenal dengan Jl.Tarupolo Tengah Rt.006 Rw.10 setelah perubahan wilayah yang sekarang menjadi wilayah Rt.008 Rw.10 Surat Ukur Tanggal 12-07-2005 luas 48 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jl.Tarupolo Sebelah Timur : Jl.Lengkong Sebelah Selatan : Tanah/Rumah SRI SUPRAPTI Sebelah Barat : Jl.Jatisari Timur Atas nama Pemegang Hak SOEHARDJO ( Tergugat ) “ Menyatakan sah jual beli di bawah tangan antara penggugat VII dengan tergugat atas sebagian tanah sertifikat Hak Guna Bangunan No.61 yang sudah di tingkatkan haknya pada tahun 2005 menjadi sertifikat Hak Milik No.1433/Kelurahan gisikdrono Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang,setempat di kenal dengan Jl.Tarupolo Tengah Rt.006 Rw.10 setelah perubahan wilayah yang sekarang menjadi wilayah Rt.08 Rw.10 Surat Ukur Ttanggal12-07-2005 luas 61 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
Atas nama pemegang hak SOEHARDJO ( Tergugat ) III. “ Menyatakan bahwa Tergugat telah Wanprestasi / Ingkar tidak janji karena tidak menindak Lanjuti proses jual beli sebagian-sebagian tanah tersebut di hadapan Notaris / PPAT di Semarang dan proses balik nama sertifikat di kantor Badan Pertanahan Kota Semarang “ ;............................. IV. “ Menyatakan demi hukum memberi ijin kepada para penggugat sebagai pemilik sah untuk Mengajukan proses balik nama sertifikat atas tanah tesebut ,dari semula atas nama Tergugat ( SOEHARDJO ) menjadi atas nama:
( Penggugat) di kantor Badan Pertanahan Kota Semarang. V. “ Menetapkan demi hukum memerintahkan turut tergugat untuk menerima dan memproses permohonan balik nama sertifikat yang diajukan para penggugat biaya “ ;............................... VI. “Menetapkan biaya gugatan menurut hukum”; ....................... |
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |