Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
37/Pid.Sus/2025/PN Smg SUKMAWATI, S.H, MIA TALIA DAMAYANTI Binti PARIYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 510/M.3.10/Enz.2/1/2025
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------------- Bahwa terdakwa MIA TALIA DAMAYANTI BINTI PARIYO pada hari Selasa, tanggal 12 November 2024 sekira pukul 11.10 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Kos PAK DARMO Jl. Ngablak Kidul Kel. Muktiharjo Kec. Pedurungan Kota Semarang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

SUBSIDAIR,

---------- Bahwa terdakwa MIA TALIA DAMAYANTI BINTI PARIYO pada hari Selasa, tanggal 12 November 2024 sekira pukul 11.10 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Kos PAK DARMO Jl. Ngablak Kidul Kel. Muktiharjo Kec. Pedurungan Kota Semarang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya