Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
663/Pid.Sus/2024/PN Smg | FITRI RESTIANI, SH | AGUS SETIYAWAN Bin ZAINAL ABIDIN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 663/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 6264/M.3.10/Enz.2/11/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ----------Bahwa terdakwa AGUS SETIYAWAN bin ZAINAL ABIDIN bersama saksi YOFI ARI bin ZAZIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di Pertigaan Lampu Merah Jl. Tentara Pelajar Kelurahan Lamper Kidul Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I -------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika –------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR : ------- Bahwa terdakwa AGUS SETIYAWAN bin ZAINAL ABIDIN bersama saksi YOFI ARI bin ZAZIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di Pertigaan Lampu Merah Jl. Tentara Pelajar Kelurahan Lamper Kidul Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |