Dakwaan |
Bahwa terdakwa AGUSTINUS ARMAN JAYA NUGRAHA Bin. BAMBANG DWIWANTO ( Alm ) pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 06.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2024, bertempat di rumah kost SEMY Kost, Jl. Tlogoharjo, Gang. Tlogojoyo 1 No. 70, Rt.008, Rw.006, Kel. Sembungharjo, Kec. Genuk, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 ( satu ) unit Sepeda motor, merk. HONDA, type. H1BO2N42LO A/T (Beat) tahun 2021, warna Hitam, noka. MH1JM9119MK531254, nosin. JM91E1531007 plat nopol. E-4489-PBX, dan 1 (satu) buah helm warna hitam, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yakni saksi SAEFUL ABDUSSALAM Bin. SUSWOYO dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau memakai anak kunci palsu perintah palsu, pakaian jabatan palsu.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |