PRIMAIR :
Perbuatan Terdakwa SANTOSO Bin KARYONO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Perbuatan Terdakwa SANTOSO Bin KARYONO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |