Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 22 Mar. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
13/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg |
Tanggal Surat |
Rabu, 16 Mar. 2022 |
Nomor Surat |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | HANDI RISWANTO, S.E. |
|
Pihak |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ETI OKTAVIANI, S.H. dkk | HANDI RISWANTO, S.E. |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | PT. TEGUH RAKSA JAYA |
|
Pihak |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah Putus Hubungan Kerja;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat membayar sebagai berikut:
- Uang Pesangon Penggugat dengan jumlah Rp. 50.295.600. (Lima Puluh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah);
- Uang penghargaan masa kerja dengan jumlah Rp. 27.942.000. (Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah);
- Uang penggantian hak dengan jumlah Rp. 11.735.640. (Sebelas Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah);
- Membebankan biaya perkara ini menurut Hukum
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Ya |