Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
13/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg HANDI RISWANTO, S.E. PT. TEGUH RAKSA JAYA Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 16 Mar. 2022
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1HANDI RISWANTO, S.E.
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ETI OKTAVIANI, S.H. dkkHANDI RISWANTO, S.E.
Pihak
NoNama
1PT. TEGUH RAKSA JAYA
Pihak
Petitum
  • Primair
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah Putus Hubungan Kerja;
  3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat membayar sebagai berikut:
  1. Uang Pesangon Penggugat dengan jumlah Rp. 50.295.600. (Lima Puluh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah);
  2. Uang penghargaan masa kerja dengan jumlah Rp. 27.942.000. (Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah);
  3. Uang penggantian hak dengan jumlah Rp. 11.735.640. (Sebelas Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah);
  1. Membebankan biaya perkara ini menurut Hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya