Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
82/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Semarang Barat 1.VALENTINA PRISKA MARTINUS
2.WAHYU WICAKSONO
3.MARTINUS CHOLETA
4.PRISKILA UMIYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 82/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Semarang Barat
Pihak
Pihak
NoNama
1VALENTINA PRISKA MARTINUS
2WAHYU WICAKSONO
3MARTINUS CHOLETA
4PRISKILA UMIYATI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 3.674.274,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 93299085/897/06/22 tanggal  14 - 06 - 2022;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 93 / 2022 tertanggal 24 – 6 – 2022 yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor 93299085/897/06/22 tanggal 14 - 06 - 2022;

Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp  3.674.274,- ( Tiga  Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Pokok  Rp.      622.487,-

Tunggakan Bunga  Rp.   3.051.787,-

Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp  3.674.274,- ( Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Pokok  Rp.    622.487,-

Tunggakan Bunga  Rp.  3.051.787,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan PURWOYOSO, Kecamatan NGALIYAN, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 04409 atas nama MARTINUS CHOLETA, dengan luas 107 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00151/PURWOYOSO/2016 tanggal 04-03-2016

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak