Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
200/Pdt.P/2025/PN Smg KRISTINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 200/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 13 Mei 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1KRISTINA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1BIMA SETIAWAN, SHKRISTINA
Pihak
Pihak
Petitum

I.   Mengabulkan permohonan  Pemohon tersebut;

II.  Menetapkan Pemohon (Kristina) sebagai wakil dari kedua anak kandung Pemohon yang bernama :

  1. Bagus Kristianto Pambudi, lahir di Semarang tanggal 08 April 2009,
  2. Bayu Aji Krisna Pambudi, lahir di Semarang tanggal 14 Januari 2013,

untuk mewakili tanda tangan untuk menjual tanah beserta bangunan rumah yang menjadi hak bagian dari kedua anak kandung Pemohon (Bagus Kristianto Pambudi dan Bayu Aji Krisna Pambudi) tersebut, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik NIB 11.01.000015429.0, seluas 262 meter persegi, yang terletak di Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama 1). Bagus Kristianto Pambudi,  2). Teguh Sesuci Edi Suci CBTSTBP, 3). Bayu Aji Krisna Pambudi, 4). Henrikus Evan Anthony Frandito, 5). Ferdinand Darryl Frandito, dengan harga yang layak dan disahkan oleh hukum;

III. Membebankan beaya permohonan ini kepada Para Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak