Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
46/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg 1.Wakit Utomo
2.Heri Kiswanto
3.Bramasti Yudha Mahendra
4.Tumini
5.Indartik
6.Hendra Mahfudin
PT.Pamor Spinning Mills Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 46/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Wakit Utomo
2Heri Kiswanto
3Bramasti Yudha Mahendra
4Tumini
5Indartik
6Hendra Mahfudin
Pihak
Pihak
NoNama
1PT.Pamor Spinning Mills
Pihak
Petitum

Bahwa sesuai dengan data dan fakta di atas, Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar upah bulan Maret 2024 dan April 2024 secara tunai dan seketika dari Para Pekerja sebagai berikut :
  1.  Penggugat I gaji yang belum dibayar sebesar     :   Rp.4.576.732 ,-
  2.  Penggugat II gaji yang belum dibayar sebesar    :   Rp.4.576.732 ,-
  3.  Penggugat III gaji yang belum dibayar sebesar   :   Rp.4.576.732,-
  4.  Penggugat IV gaji yang belum dibayar sebesar   :   Rp.4.576.732 ,-
  5.  Penggugat V gaji yang belum dibayar  sebesar   :   Rp.4.576.732 ,-
  6. Penggugat VI gaji yang belum dibayar  sebesar   :   Rp.4.576.732 ,-
  1. Menyatakan PHK Para Penggugat sejak putusan ini dibacakan;

  4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika hak kompensasi PHK   kepada Para Penggugat sebesar:

a. Penggugat I

     Total keseluruhan = Rp.31.808.288,-

     (Tiga puluh satu juta delapan ratus delapan ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah).

 

b. Penggugat II

     Total keseluruhan = Rp.31.808.288,-

     (Tiga puluh satu juta delapan ratus delapan ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah).

 

c. Penggugat III    

    Total keseluruhan = Rp.31.808.288,-

   (Tiga puluh satu juta delapan ratus delapan ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah).

 

d. Penggugat IV

     Total keseluruhan = Rp. 27.231.556,-

    (Dua puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh satu ribu lima ratus lima puluh enam rupiah).

 

 

 

 e. Penggugat V

     Total keseluruhan = Rp. 27.231.556,-

    (Dua puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh satu ribu lima ratus lima puluh enam rupiah).

 

 f. Penggugat VI

     Total keseluruhan = Rp.18.078.092,-

    (Delapan belas juta tujuh puluh delapan ribu sembilan puluh dua rupiah).

 

   5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Para Penggugat selama tidak    dipekerjakan mulai bulan April 2024 masing-masing sebesar Rp. 2.288.366,-/bulan

 

   6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak