Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik dan pemakai yang sah atas merek CRYSTAL-X.
- Menyatakan pendaftaran Merek CRYSTAL-X, Daftar Nomor IDM 000519892, Kelas 3, tanggal 28 Februari 2013 atas nama Tergugat dilakukan dengan itikad tidak baik.
- Membatalkan Pendaftaran Merek CRYSTAL-X, Daftar Nomor IDM 000519892, Kelas 3, tanggal 28 Februari 2013 atas nama Tergugat.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membatalkan dan mencoret Pendaftaran Merek CRYSTAL-X, Daftar Nomor IDM 000519892, Kelas 3, tanggal 28 Februari 2013 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mendaftarkan permohonan pendaftaran Merek NATURAL CRYSTAL X FOR WOMAN, Kelas 3, Nomor Permohonan D002013012993, Tanggal Permohonan 21 Maret 2013 atas nama Penggugat, yang diajukan oleh Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |