Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
339/Pid.Sus/2024/PN Smg WIDYA NUGRAHENY, S.H. DWIYAN CHRISTANUGRAHA Als YAYAN Anak Dari CHRISWINOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 339/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2983/M.3.10/Enz.2/06/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------ Bahwa ia Terdakwa DWIYAN CHRISTANUGRAHA Alias YAYAN anak dari CHRISWINOTO   antara hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 22.45  wib sampai dengan hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar jam  03.00 WIB dan jam 12.30 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024  bertempat di Kos saksi REZA di Jalan Candi Persil Nomor 37 Rt.003 Rw.003 Kelurahan Kaliwiru Kecamatan Candisari Kota Semarang , di rumah  Terdakwa di Jalan Rowo Semanding Rt.003 Rw.008 Kelurahan Wonolopo Kecamatan Mijen Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah serta di Kantor J&T Ekspress Jalan Seroja I Nomor 4 Kelurahan Karang Kidul Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang , melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan± Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman jenis ganja beratnya melebihi 1 (satu) kilogram yaitu dengan bruto  seberat ±2.323,36 ( Dua Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Koma Tiga Puluh Enam ) Gram dan netto seberat ± 2.165,47 ( Dua Ribu Seratus Enam Puluh Lima Koma Empat puluh Tujuh ) Gram.

 

--------------- Perbuatan Terdakwa DWIYAN CHRISTANUGRAHA Alias YAYAN anak dari CHRISWINOTO  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

SUBSIDAIR

 

      ------------ Bahwa ia Terdakwa DWIYAN CHRISTANUGRAHA Alias YAYAN anak dari CHRISWINOTO   antara hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 22.45  wib sampai dengan hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar jam  03.00 WIB dan jam 12.30 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024  bertempat di Kos saksi REZA di Jalan Candi Persil Nomor 37 Rt.003 Rw.003 Kelurahan Kaliwiru Kecamatan Candisari Kota Semarang , di rumah  Terdakwa di Jalan Rowo Semanding Rt.003 Rw.008 Kelurahan Wonolopo Kecamatan Mijen Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah serta di Kantor J&T Ekspress Jalan Seroja I Nomor 4 Kelurahan Karang Kidul Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman jenis ganja beratnya melebihi 1 (satu) kilogram yaitu seberat dengan bruto  seberat  ±2.323,36 ( Dua Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Koma Tiga Puluh Enam ) Gram dan netto seberat  ±2.165,47 ( Dua Ribu Seratus Enam Puluh Lima Koma Empat puluh Tujuh ) Gram.

 

--------------- Perbuatan Terdakwa DWIYAN CHRISTANUGRAHA Alias YAYAN anak dari CHRISWINOTO  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya