Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
73/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Smg SUPIANTO, dk. PT. NEWINDO PRIMANIAGASATYA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 73/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Smg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SUPIANTO, dk.
Pihak
NoNamaNama Pihak
1PONXI YOGA WIGUNA, SH. MKn. dkk.SUPIANTO, dk.
Pihak
NoNama
1PT. NEWINDO PRIMANIAGASATYA
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK)  yang  dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat  batal demi hukum ;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan perkara ini  dibacakan ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat  uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 164 ayat 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yaitu uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 3  dan uang pengganti hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4, dengan perincian sebagai berikut :
  1. SUPIANTO/Penggugat I
  1. Uang  pesangon  2 x 9 x Rp. 1.500.000,-                           =   Rp. 27.000.000,-
  2. Uang  penghargaan masa kerja  8 x Rp. 1.500.000,-        =   Rp. 12.000.000,-
  3. Uang  pengganti hak  15% x Rp. 39.000.000,-                   =   Rp.   5.850.000,-Total =          Rp. 44.850.000,-
  1. ANTONIA ENDAH TRI PH/Penggugat II
  1. Uang  pesangon  2 x 9 x Rp. 1.700.000,-                           = Rp. 30.600.000,-
  2. Uang  penghargaan masa kerja 10 x Rp. 1.700.000,-       = Rp. 17.000.000,-
  3. Uang  pengganti hak  15% x Rp. 47.600.000,-                  = Rp.   7.140.000,-

Total = Rp. 54.740.000,-

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar upah Para Penggugat  selama 6 (enam) bulan terhitung sejak bulan Juni 2016 sampai dengan bulan November 2016 dengan perincian sebagai berikut :
  1. SUPIANTO/Penggugat I

Upah yang belum dibayar6 x Rp. 1.500.000,- = Rp. 9.000.000,-

  1. ANTONIA ENDAH TRI PH/Penggugat II

Upah yang belum dibayar6 x Rp. 1.700.000,- = Rp. 10.200.000,-

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan putusan perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna ;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya kasasi ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya