Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat batal demi hukum ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan perkara ini dibacakan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 164 ayat 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yaitu uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan uang pengganti hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4, dengan perincian sebagai berikut :
- SUPIANTO/Penggugat I
- Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 1.500.000,- = Rp. 27.000.000,-
- Uang penghargaan masa kerja 8 x Rp. 1.500.000,- = Rp. 12.000.000,-
- Uang pengganti hak 15% x Rp. 39.000.000,- = Rp. 5.850.000,-Total = Rp. 44.850.000,-
- ANTONIA ENDAH TRI PH/Penggugat II
- Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 1.700.000,- = Rp. 30.600.000,-
- Uang penghargaan masa kerja 10 x Rp. 1.700.000,- = Rp. 17.000.000,-
- Uang pengganti hak 15% x Rp. 47.600.000,- = Rp. 7.140.000,-
Total = Rp. 54.740.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat selama 6 (enam) bulan terhitung sejak bulan Juni 2016 sampai dengan bulan November 2016 dengan perincian sebagai berikut :
- SUPIANTO/Penggugat I
Upah yang belum dibayar6 x Rp. 1.500.000,- = Rp. 9.000.000,-
- ANTONIA ENDAH TRI PH/Penggugat II
Upah yang belum dibayar6 x Rp. 1.700.000,- = Rp. 10.200.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan putusan perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya kasasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya. |