Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
5/Pid.Pra/2024/PN Smg | 1.KHAFIDHOH KHASANAH Mewakili AS ARI 2.MARYAMAH Mewakili SUMANTRI |
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | ................. | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum Permohonan | B. Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon tidak soh dan penetapan sebagai tersangka kepada Pemohon I dan Pemohon II tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku 1. Bahwa dalam proses Penyidikan yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) NO.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana pad a Pasal 14ayat (1) sangat jelas menyatakan: Penyidikan Tindak Pidana ditaksanakan berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan;--------------------------------------------------------------------------------- 2. Bahwa Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon I dan Pemohon II tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat 1, pasal 33 ayat 1, dan pasal 38 ayat 1 KUHAPadalah tidak soh menurut hukum dan telah melanggar peraturan perundang-undangan;---------------------- 3. Bahwa karena proses Penangkapan, Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan terhadap Pemohon I dan Pemohon II oleh Termohon, maka seluruh Berita Acara Pemeriksaan/BAP yang telah dilakukan oleh Termohon pada tanggal 07 Mei 2024 adalah TIDAK SAH menurut Hukum karena tanpa didasari oleh Surat Ponggilan yang sah menurut Pas at 112 KUHAP dan Peraturan Kapolri (Perkap) NO.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidano;--------- 4. Bahwa dalam Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang P.enyidikanTindak Pidana Pasal 16 ayat (1) menyatakan: Upaya paksa meliputi: a. pemanggilan; b. penangkapan; c. penahanan; d. penggeledahan; e. penyitaan; dan f. pemeriksaan surat;-------------------- ----- 5. Sahwa adalah sesuatu yang TIDAK LAZIM DAN TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN seseorang ditangkap sebelum dilakukan Pemanggilan secara SAH kecuali apabila seseorang tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana; 6. Bahwa barang milik Pemohon I dan Pemohon II yang disita oleh Termohon tanpa menunjukkan Surat Perintah Penyitaan dan hingga soot ini masih dalam Penguasaan Termohon, Ini jelas dan nyata bahwa tindakan PENYITAAN yang dilakukan adalah SEWENANG WENANG DAN TIDAK BERDASARKANHUKUM;---------------------------- 7. Sahwa dari rangkaian kejadian yang terjadi JELASdan NYATA bahwa Termohon telah melakukan perbuatan yang sewenang wenang dan melanggar HAK ASASI MANUSIA dari Pemohon;- 8. Sahwa Penyidik dalam proses menetapkan Pemohon I dan Pemohon II sebagai tersangka tidak didasarkan pad a ketentuan hukum yang berlaku dan menyimpang dari aturan hukum, maka penetapan Pemohon I dan Pemohon II sebagai Tersangka TlDAK SAH menurut hukum;--------- ---------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |