Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
57/Pid.Sus/2025/PN Smg | DESSITA AMELIAWATI, S.H., M.H. | MAHMUD SUNAWANG Bin SUPARLI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 57/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 903/M.3.10/Enz.2/2/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA -----Bahwa terdakwa MAHMUD SUNAWANG BIN SUPARLI pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 21.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Jalan Kaligawe Kelurahan Kemijen Kecamtan Semarang Timur Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
----------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1)Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------
ATAU KEDUA ----------- Bahwa terdakwa MAHMUD SUNAWANG BIN SUPARLI pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 21.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Jalan Kaligawe Kelurahan Kemijen Kecamtan Semarang Timur Kota Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu.
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |