Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
601/Pid.Sus/2024/PN Smg VIDYA AYU PRATAMA, S.H. ANDY KRISTIAWAN bin (Alm) CHRISTANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 601/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -5447 / M.3.10 / Enz.2 / 10 / 2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa ANDY KRISTIAWAN bin (Alm) CHRISTANTO pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus ditahun 2024, bertempat karaoke Venom yang beralamat di jalan Argorejo IV Kel. Kalibanteng Kulon Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan Terdakwa diatur dan di ancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa ANDY KRISTIAWAN bin (Alm) CHRISTANTO pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus ditahun 2024, bertempat Wisma karaoke Venom yang beralamat Jl. Argorejo IV Kel. Kalibanteng Kulon Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Perbuatan Terdakwa diatur dan di ancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya