Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
95/Pdt.P/2025/PN Smg 1.BAMBANG WISNU TRI UTOMO
2.MENUR PUJOWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1BAMBANG WISNU TRI UTOMO
2MENUR PUJOWATI
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
I. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
II. Menetapkan dan menujuk Pemohon (BAMBANG WISNU TRI UTOMO dan MENUR PUJOWATI) sebagai wali untuk mewakili anak-anak pemohon yang belum dewasa yang bernama :
1. Deswishta Flowerina Wisnu Putri, Perempuan, lahir di Semarang pada tanggal 11 Desember 2009;
2. Satria Arkana Wisnu Putra, Laki-laki, lahir di Semarang pada tanggal 26 Januari 2019;
Untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal terkhusus untuk menjual sebidang tanah dan bangunanyang berdiri diatasnya dengan Sertifikat  Hak Milik Nomor : 4968  yang terletak di Kelurahan Giriroto Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali Propinsi Jawa Tengah seluas 1342 M2.
III. Membebankan biaya-biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak