Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
155/Pdt.G/2018/PN Smg SUGITO AGUNG SAMODRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 155/Pdt.G/2018/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 19 Apr. 2018
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SUGITO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SUBALI, SH dan RekanSUGITO
Pihak
NoNama
1AGUNG SAMODRA
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1.Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi (Revidikatoir Beslag) yang dimohonkan tersebut

3.Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat melakukan Wanprestasi dan oleh karenanya patutlah dihukum untuk membayar ganti kerugian serta putus hubungan hukum antara Tergugat dan Penggugat dengan segala akibat hukumnya.

4.Menyatakan batal / tidak sah surat perjanjian jual beli dan kerjasama tertanggal 21 September 2015 antara Penggugat dan Tergugat dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

5.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) serta menghukum pula untuk membayar denda Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap keterlambatan membayar yang terhitung sejak putusan diucapkan oleh Pengadilan Negeri Semarang.

6.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan 3 (tiga) buah sertifikat asli milik Penggugat yang masing-masing sebagai berikut :

a.Sertifikat HM No. 02473/Kramas atas nama SUGITO seluas 404 m2 SU No. 00179/2012 tanggal 02-08-2012 terletak di Mulawarman Raya Rt.04/Rw.03 Kel. Kramas, Kec. Tembalang Kota Semarang

b.Sertifikat HM No. 01104/Kramas atas nama SALMINI seluas 1853 m2 SU No. 00369/1997 tanggal 26-03-1997 terletak di Blok 06 Rt.03/01 Kel. Kramas, Kec. Tembalang Kota Semarang JO berdasarkan Surat Kuasa dari Saudara SALMINI dibuat diatas materai tertanggal 27-11-2017

c.Sertifikat HM No. 01103/Kramas atas nama SUGITO seluas 1883 m2 SU No. 00368/1997 tanggal 26-03-1997 terletak di Blok 06 Rt.01/02 Kel. Kramas, Kec. Tembalang Kota Semarang

Seketika dalam keadaan sempurna kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan kepolisian Republik Indonesia.

7.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding, verset dan kasasi

8.Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara

 

SUBSIDAIR

-Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak