Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
690/Pid.Sus/2024/PN Smg STEVEN LAZARUS, S.H., M.H. ANDY SETIAWAN Bin SUKIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 690/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6548/M.3.10/Enz.2/11/2024
Pihak
NoNama
1STEVEN LAZARUS, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ANDY SETIAWAN Bin SUKIMAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

--------- Terdakwa Andy Setiawan bin Sukiman pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di samping SD Negeri Cangkiran 01 Kelurahan Cangkiran Kecamatan Mijen Kota Semarang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

 

Subsidiair

--------- Terdakwa Andy Setiawan bin Sukiman pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di samping SD Negeri Cangkiran 01 Kelurahan Cangkiran Kecamatan Mijen Kota Semarang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

 ----------        Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

Pihak Dipublikasikan Ya