Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas harta kekayaan Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III
- Menyatakan sah Perjanjian No. 004.2/SPJ-PKS/II/2023 – Nomor 01/TLP.02/2023 pada tanggal 22/02/2023 antara PT SARANA PATRA JATENG dan PT TRIA LAKSANA PRIMA
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan wanprestasi
- Menyatakan Batal Perjanjian No. 004.2/SPJ-PKS/II/2023 – Nomor 01/TLP.02/2023 pada tanggal 22/02/2023 antara PT SARANA PATRA JATENG dan PT TRIA LAKSANA PRIMA akibat WANPRESTASI.
- Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar kewajiban akibat wanprestasi dengan total Pokok beserta denda sebesar Rp 191.345.000,- (seratus sembilan puluh satu juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah)
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara
|