Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
577/Pid.B/2024/PN Smg INDAH LAILA, S.H., M.H. HAMDANI Bin MUHAMAD KAYUN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 577/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4993/M.3.10/Eoh.2/09/2024
Pihak
NoNama
1INDAH LAILA, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1HAMDANI Bin MUHAMAD KAYUN (Alm)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HAMDANI Bin MUHAMAD KAYUN (Alm) pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di teras Tugurejo Rt.10 Rw.01 Kelurahan Tugurejo Kecamatan Tugu Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara sebagai berikut  : 
---------Awalnya Terdakwa pada hari Minggu tangal 21 Juli 2024 sekitar jam.22.00 Wib dengan berjalan kaki melewati rumah Sdr. Misbachul Munir Bin Agus Sumarsono (alm) yang terletak di Kp. Tugurejo Rt.10 Rw.01 Kelurahan Tugurejo Kecamatan Tugu Kota Semarang. Saat itu, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z No.Pol: AA-5597-RT warna biru Tahun 2013, Nomor Rangka : MH31DY002DJ117213, Nomor Mesin : 1DY117231 yang sedang diparkir dihalaman teras dengan kunci kontak masih dalam keadaan menempel pada kontak kunci. Kemudian Terdakwa mendekati motor tersebut untuk mengambil kunci kontaknya dan segera meninggalkan tempat tersebut. Kemudian sekitar pukul.02.00 Wib, Terdakwa keluar lagi dari rumahnya, berjalan kaki dengan membawa kunci sepeda motor yang tadi diambilnya dan membawa 1 (satu) buah helm warna kuning miliknya menuju kerumah Sdr. Munir. Sesampainya di rumah Sdr. Munir, Terdakwa melihat situasi dalam keadaan sepi, lalu mendekati motor, memasukkan kunci kontak dan menghidupkannya. Kemudian Terdakwa menaiki motor milik Sdr. Munir dan menyimpannya di kebun dekat rumah. 
Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar jam 17.00 Wib, ketika Terdakwa sedang berada dirumahnya, Terdakwa diamankan oleh Sdr. Oky Yudha Bin Abdul Suprayitno dan Sdr. Asrofi Bin Asroni (Anggota Polsek Tugu) selanjutnya dibawa ke Polsek Tugu berikut barang buktinya.
---------Bahwa tindakan terdakwa mengambil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z No.Pol: AA-5597-RT warna biru Tahun 2013, Nomor Rangka : MH31DY002DJ117213, Nomor Mesin : 1DY117231 berikut kunci kontaknya tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin saksi korban Sdr. Misbachul Munir Bin Agus Sumarsono (alm). -----------------------------------------------------------------------


---------Bahwa akibat kejadian tersebut Sdr. Misbachul Munir Bin Agus Sumarsono (Alm)mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah). -----------------------------------------------


--------- Perbuatan terdakwa HAMDANI Bin MUHAMAD KAYUN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya