Dakwaan |
--------- Terdakwa Suwandi bin (Alm) Trimo pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira jam 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari 2025 bertempat di Dukuh Rejosari RT.03 RW.01 Kelurahan Ngijo Kecamatan Gunungpati Kota Semarang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. --------------------------------------------------- |