Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
77/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Mijen 1.TEGUH SANTOSO
2.ARIFAH DWI RAHAYU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 77/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Mijen
Pihak
Pihak
NoNama
1TEGUH SANTOSO
2ARIFAH DWI RAHAYU
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 18.854.820,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 104817937/7145/07/23 tanggal  27-07-2023;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor 104817937/7145/07/23 tanggal  27-07-2023;
  5. Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 18.854.820,- ( Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.   8.632.943,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  10.221.877,-

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp. 18.854.820,- ( Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.    8.632.943,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  10.221.877,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan BUBAKAN, Kecamatan MIJEN, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 01691 atas nama ARIFAH DWI RAHAYU, dengan luas 905 m2  berdasarkan Surat Ukur No. 01246/BUBAKAN/2018 tanggal 14-09-2018 ”

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak