Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
110/Pdt.P/2025/PN Smg 1.Rennie Setyadharma
2.Ritzki Setyadharma
3.Rudy Setyadharma
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Rennie Setyadharma
2Ritzki Setyadharma
3Rudy Setyadharma
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Rangga Zulfikar Bahar, S.H.Rennie Setyadharma
2Rangga Zulfikar Bahar, S.H.Ritzki Setyadharma
3Rangga Zulfikar Bahar, S.H.Rudy Setyadharma
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa seorang Perempuan bernama TJAN KIEM KIE NIO telah meninggal dunia di Semarang pada tanggal 30 September 1965;
  3. Memberikan Izin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan kematian TJAN KIEM KIE NIO yang meninggal di Semarang pada tanggal 30 September 1965 pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang;
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk menyampaikan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang agar kematian TJAN KIEM KIE NIO dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu guna diterbitkan Akta Kematian.
  5. Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak