Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
172/Pdt.P/2025/PN Smg YENNY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 172/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1YENNY
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan dari Pemohon;
  2. Memeberi iji kepada Pemohon untuk membetulkan  Akta Kelahiran dari anak ketiga menjadi tertulis da terbaca : bahwa Semarang pada 15 Januari 2013 dan diberi nama SEKAR AYU GALUH KIRANA dari suami – istri : SLAMET WIDODO dan YENNY menjadi : Bahwa Semarang pada tanggal 15 Januari 2013 dan diberi nama SEKAR AYU GALUH KIRANA dari suami – istri : SUPARNO dan YENNY;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon, untuk menyampaikan Salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang, agar pembetulan tersebut dicatat dalam buku Register yang tersedia untuk itu dan di terbitkan pula Akta Kelahirannya;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak