Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sebagai Hukum PARA PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah Hak Milik Nomor : 723/Karanganyar Gunung yang terletak di Kelurahan Karanganyar Gunung, Kecamatan Candisari, Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah seluas 252 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 21/KARANGANYAR GUNUNG/2004 tertanggal 1 Juni 2004, atas nama NURIAH yang saat ini telah dibaliknama menjadi atas nama PENGGUGAT II.
- Menyatakan sebagai hukum Perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang secara bersama-sama membuat Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 1 tanggal 2 Juni 2018 tanpa sepengetahuan dan tanda tangan dari PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan sebagai hukum Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 1 tanggal 2 Juni 2023 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I yang dibuat dan ditandatangani dihadapan TERGUGAT II adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan sebagai Hukum Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 2 tanggal 4 Juni 2018 antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT III yang dibuat dan ditandatangani dihadapan TERGUGAT II adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan sebagai Hukum Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 49 tanggal 26 Agustus 2019 antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT IV yang dibuat dan ditandatangani dihadapan TERGUGAT II adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang telah diterima PENGGUGAT I dari TERGUGAT I menjadi Hak dari PENGGUGAT I.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|