Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.B/2024/PN Smg FAUZI NUR RAKIB, S.H.,M.H. KEKES KRISTANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 214/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 346/M.3.10.7/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa KEKES KRISTANTO Alias GO HIN Bin Alm.  HARYANTO pada tanggal 20 Februari 2024 atau pada suatu waktu dalam Bulan Februari Tahun 2024, bertempat di rumah Saksi STEFANUS KRISJONO yang beralamat di Jl. Pasir mas Raya B.12 / IX Rt.003 Rw.008 Kel. Panggung Lor Kec. Semarang Utara Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 20 Februari 2024 saat Terdakwa mengantarkan Saksi ENDRI SUGIARTO yang merupakan Istri Terdakwa dan anak Terdakwa, untuk belanja di ALFAMIDI yang berada di daerah Pasir Mas, Kel.Panggung Lor, Kec. Semarang Utara Kota Semarang kemudian Terdakwa bertemu Saksi STEFANUS KRISJONO yang sedang memakai 1 (satu) buah cincin emas yang ada berlianya. Melihat hal tersebut kemudian Terdakwa mendekati Saksi STEFANUS KRISJONO dan menanyakan kepada Saksi STEFANUS KRISJONO terkait cincin tersebut apakah akan dijual. Kemudian Saksi STEFANUS KRISJONO menjawab akan menjualnya jika harga tawaran cincin tersebut cocok dan Saksi STEFANUS KRISJONO menyampaikan kepada Terdakwa jika dirumah Saksi STEFANUS KRISJONO masih terdapat 4 (empat) cincin emas yang ada berliannya
  • Bahwa kemudian setelah itu Terdakwa diajak oleh Saksi STEFANUS KRISJONO menuju rumahnya yang berlamat di Jl. Pasir mas Raya B.12 / IX Rt.003 Rw.008 Kel. Panggung Lor Kec. Semarang Utara Kota Semarang. Selanjutnya Terdakwa menuju kerumah Saksi STEFANUS KRISJONO bersama dengan Saksi ENDRI SUGIARTO dan anak Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepada motor R2 Honda scorpio warna Hitam dengan No Pol : AD 5720 FJ. Kemudian  sesampainya di rumah Saksi STEFANUS KRISJONO, Saksi ENDRI SUGIARTO  dan bersama anak Terdakwa pulang dan tidak ikut masuk kerumah Saksi STEFANUS KRISJONO bersama Terdakwa.
  • Bahwa pada saat dirumah Saksi STEFANUS KRISJONO, Terdakwa menyuruh Saksi STEFANUS KRISJONO mengeluarkan 4 (empat) cincin emas yang ada berliannya dengan rincian 1 (satu) buah cincin emas yang ada berlian dengan batu natural ruby Corundom, 1 (satu) buah Cincin emas yang ada berlian dengan batu Natural Ruby Corundum, 1 (satu) buah cincin emas yang ada berliannya dengan batu natural Blue sapphire Corundum,  dan 1 (satu) buah cincin emas yang ada berliannya dengan batu bentuk mata kucing. Kemudian setelah dikeluarkan semua cincin tersebut selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi STEFANUS KRISJONO untuk mencuci ke 4 (empat) Cincin tersebut. Bahwa pada saat berbincang-bincang dengan Terdakwa, Saksi STEFANUS KRISJONO mengatakan kepada Terdakwa jika Saksi memiliki masalah kesehatan dan oleh Terdakwa kemudian menyarankan kepada Saksi STEFANUS KRISJONO untuk  di baluri jahe dan jeruk oleh Terdakwa. Selanjutnya setelah Saksi STEFANUS KRISJONO dibaluri jahe dan jeruk, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi STEFANUS KRISJONO untuk mandi,
  • Bahwa pada saat Saksi STEFANUS KRISJONO sedang berada dikamar mandi kemudian Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi STEFANUS KRISJONO mengambil 4 (empat) Cincin emas yang ada berliannya tersebut lalu Terdakwa pergi.
  • Bahwa kemudian setelah mengambil 4 (empat) Cincin emas yang ada berliannya milik Saksi STEFANUS KRISJONO tersebut selanjutnya Terdakwa pergi menemui  Sdr. NARYO (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud untuk menjual 3 buah cincin yakni 1 (satu) buah Cincin emas yang ada berliannya dengan batu Natural Ruby Corundum, 1 (satu) buah cincin emas yang ada berliannya dengan batu natural Blue sapphire Corundum, dan 1 (satu) buah cincin emas yang ada berliannya dengan batu bentuk mata kucing dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), sedangkan untuk 1 (satu) buah cincin emas yang ada berlian dengan batu natural ruby Corundom dipakai oleh Terdakwa Sendiri.
  • Bahwa perbutan terdakwa mengakibatkan Saksi STEFANUS KRISJONO mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah)

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya