Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
93/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Jrakah 1.SOKEH
2.MINTARISH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 93/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Jrakah
Pihak
Pihak
NoNama
1SOKEH
2MINTARISH
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 7.447.643,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 102627038/3043/05/23 tanggal  11-05-2023;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor 102627038/3043/05/23 tanggal  11-05-2023;
  5. Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 7.447.643,- ( Tujuh Juta Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.   2.864.350,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.   4.583.293,-

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp. 7.447.643,- ( Tujuh Juta Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.   2.864.350,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.   4.583.293,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan TAMBAKHARJO, Kecamatan SEMARANG BARAT, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 191 atas nama SOKEH, dengan luas 91 m2  berdasarkan Surat Ukur No. 117/TAMBAKHARJO/1999tanggal 14-4-1999 ”

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak