Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat I pernah mengadakan perjanjian jual beli tertanggal 12 Agustus 2022, atas obyek perkara :
- Tanah SHM Nomor :02522/ Rowosari seluas + 1140 M2 tertera dalam surat ukur Nomor : 11. 01. 05. 0203191/1977, tanggal 19 Maret 19797, dengan pemegang hak atas nama Sdr. Setio Budi yang terletak di desa Rowosari Krasak, RT. 05 – RW.03, Kecamatan Tembalang Kota Semarang dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Musholla Baitul makmur, rumah Muhammad Azka
- Sebelah Timur : Rumah Ali Sadiqin
- Sebelah Utara : Jalan Al barokah / Rowosari Krasak
- Sebelah Selatan : Obyek perkara / lahan bekas punya Kamsin
- Tanah letter C No. 1782 Persil 51 Kelas D III, seluas + 8.140 M2 (delapan ribu seratus empat puluh meter persegi ) yang terletak di desa Rowosari Krasak, RT. 05 – RW.03, Kecamatan Tembalang Kota Semarang, dengan atas nama pemegang hak Sdr. KAMSIN, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Tanah Roni
- Sebelah Timur : Tanah haris
- Sebelah Utara : Bekas Tanah Setio Budi (obyek perkara)
- Sebelah Selatan : Tanah Fauzan
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan batal demi hukum atas perjanjian pengikatan jual beli yang dilakukan oleh penggugat dengan tergugat I, tertanggal 12 Agustus 2022, atas obyek perkara :
- Tanah SHM Nomor :02522/ Rowosari seluas + 1140 M2 tertera dalam surat ukur Nomor : 11. 01. 05. 0203191/1977, tanggal 19 Maret 19797, dengan pemegang hak atas nama Sdr. Setio Budi yang terletak di desa Rowosari Krasak, RT. 05 – RW.03, Kecamatan Tembalang Kota Semarang dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Musholla Baitul makmur, rumah Muhammad Azka
- Sebelah Timur : Rumah Ali Sadiqin
- Sebelah Utara : Jalan Al barokah / Rowosari Krasak
- Sebelah Selatan : Obyek perkara / lahan bekas punya Kamsin
- Tanah letter C No. 1782 Persil 51 Kelas D III, seluas + 8.140 M2 (delapan ribu seratus empat puluh meter persegi ) yang terletak di desa Rowosari Krasak, RT. 05 – RW.03, Kecamatan Tembalang Kota Semarang, dengan atas nama pemegang hak Sdr. KAMSIN, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Tanah Roni
- Sebelah Timur : Tanah haris
- Sebelah Utara : Bekas Tanah Setio Budi (obyek perkara)
- Sebelah Selatan : Tanah Fauzan
- Menyatakan Status Quo atas obyek perkara Aquo sampai dengan perkara ini diputus Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde)
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil yang dialami oleh penggugat yaitu :
- Biaya pembayaran uang muka dan cicilan pembayaran lahan / obyek perkara Aquo sebesar Rp. 995.000.000,- (sembilan ratus sembilan lima juta rupiah)
- Biaya pengurugan obyek perkara sebesar Rp. 212.000.000,- (dua ratus dua belas juta rupiah)
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk secara tanggung renteng membayar kerugian Immateriil yang dialami oleh penggugat yaitu sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)
- Menghukum Tergugat I dan tergugat II (Para Tergugat), untuk membayar uang paksa (DWANGSOM) secara tanggung renteng kepada penggugat sebesar Rp. 5.000.000. – (lima juta rupiah) perhari untuk setiap hari keterlambatan para tergugat memenuhi isi putusan ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verset, banding, kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad)
- Memerintahkan Tergugat I dan tergugat II (Para Tergugat), untuk melaksanakan putusan ini
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara
|